handphone-tablet

MENGENAL JENIS DAN TIPE RUMAH



Sebelum anda memilih dan membeli rumah apakah sudah ada gambaran seperti apa, berapa luasnya, berapa ruanganya, ada beberapa type rumah yang harus kita tahu yaitu ruamh type 21, 36, 45, 54, 60, 70, 90, dan 120.

Berikut Ukuran Dan Type Rumah Di Perumahan

1. Rumah tipe 21
Maksudnya Adalah rumah dengan luas bangunan 21 meter persegi, misalnya; Rumah dengan ukuran 6 m x 3,5 m = 21 m2, Ukuran tanah pada rumah tipe 21 ini dapat dipadukan dengan ukuran luas tanah 6 m x 10 m = 60m2 dan 6m x 12 m = 72 m2 sehingga disebut rumah tipe 21/60 atau 21/72, tipe rumah ini banyak digunakan untuk pemasaran rumah dengan model sederhana yang mengutamakan biaya rumah terjangkau, Pada sekitar awal tahun 2012, pengembang perumahan tidak diizinkan membangun tipe rumah 21 dan diatur dalam pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan kawasan Permukiman No. 1 tahun 2011 yang mengatur batasan tipe rumah minimal 36 untuk mendapatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan / KPR bersubsidi) dan juklaknya dituangkan dalam Permenpera No. 14 tahun 2012.
Namun sekitar akhir tahun 2012, kebijakan program subsidi perumahan rakyat kembali membolehkan dipakai untuk pembelian rumah type 21 m² yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 tersebut. rumah ini mempunyai 1 kamar tidur, 1 ruang tamu dan 1 kamar mandi / wc sehingga cocok digunakan oleh pasangan muda yang baru menikah atau paunya anak 1.

BACA JUGA TIPS JENDELA RUMAH MINIMALIS

2. Rumah tipe 36
Yaitu rumah yang mempunyai luas lantai sebesar 36 meter persegi contohnya sebuah rumah dengan ukuran 6 meter x 6 meter = 36 m2, pengunaan lahan pada rumah tipe 36 ini dapat dipadukan dengan beberapa ukuran luas tanah seperti 60 m2 sehingga disebut rumah tipe 36/60 diperumahan atau ukuran luas tanah 72 m2 dengan nama tipe rumah 36/72, rumah tipe 36 di perumahan ini mempunyai 2 kamar tidur, ruang tamu dan ruang keluarga serta 1 kamar mandi / wc.

3. Rumah tipe 45
Adalah rumah yang mempunyai luas bangunan 45 meter persegi misalnya dengan ukuran rumah 6m x 7,5 m = 45m2 sehingga disebut rumah tipe 45 diperumahan.

4. Rumah tipe 54
Yaitu rumah dengan ukuran bangunan 6m x 9m = 54m2 sehingga disebut rumah tipe 54 diperumahan, tipe rumah ini digunakan pada rumah kelas menengah yang mengutamakan keluasan bangunan namun dengan harga rumah yang masih dapat dijangkau konsumen calon pemilik rumah di perumahan.

5. Rumah tipe 60
Yang jenis ini mempunyai ukuran bangunan 6 m x 10 m = 60 m2 sehingga disebut rumah tipe 60, rumah ini sudah cukup luas sehingga dapat digunakan pada rumah dengan kelas mewah diperumahan namun masih dengan harga yang terjangkau karena masih terdapat rumah mewah dengan luas bangunan yang lebih besar lagi dari nilai 60 meter persegi.

Untuk tipe yang lainya yaitu 70, 90, 120 Penjelasan tipe rumah tersebut hampir sama hanya  disesuaikan berdasarkan pada luas bangunan yaitu panjang x lebar sehingga menghasilkan angaka 70, 90, dan 120, dengan berbagai variasi tipe rumah yang dipadukan dengan luas tanah kavling tergantung tipe rumah yang dipasarkan oleh pengembang perumahan. Bagaimana sahabat semua, sudah jelaskan? jadi kita sudah ada gambaran seluas apa rumah yang akan kita beli nanti dan pastinya makin luas semakin mahal. Kalau masalah harga di sesuaikan harga rata rata daerah perumahan itu sendiri, begitulah Jenis, Ukuran Dan Type Rumah Di Perumahan  standar Indonesia pada umumnya.

0 Response to "MENGENAL JENIS DAN TIPE RUMAH"

Posting Komentar

Matahari Mall