handphone-tablet

CARA MENDAFTAR NPWP SECARA ONLINE

Kebanyakan orang masih belum tau cara membuat NPWP dan terkadang kita malas untuk mengantri di kantor KPP, bagi yang males keluar rumah/kantor berikut cara pendaftaran NPWP Online,

Hal yang perlu di persiapankan adalah :
- Scan Foto Kopi KTP yang masih berlaku format Jpeg, Png
- Email untuk registrasi online
- Tentunya harus terkoneksi Internet

Oke Langsung Saja untuk pertama kalinya masuk ke web registrasi resmi pajak KLIK DISINI untuk mendaftarkan Akun Login nya
Kemudian Klik Daftar
Masukan Email dan kode Captcha Nya dan Klik Daftar, dan akan muncul

Pilih Jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi) bukan Badan, dan isi Nama dan Alamat email, no HP dst dan Next, cek email pemberitahuan
Klik Tautan yang ada di email
Akhirnya akun berhasil di buat, dan klik tautannya untuk login ke halaman depan e-registration
masukan email dan password yg sdh daftarkan td dan login

Kategori wajib pajak pilh orang pribadi dan cabang pusat, Next
Isi Identitas Sesuai KTP, dan No HP
Pilih Sesuai Pekerjaan untuk sumber penghasilan utama
Kode Wilayah Kita bisa klik kaca Loop dan masukan tempat tinggal anda, desa dan kecamatan nanti akan muncul kodenya
Klik centang sama dengan tempat tinggal

Langsung klik next aja jika kita WP orang pribadi isian tidak aktif langsung klik Next
Jumlah keluarga yang menjadi tanggungan jika kita sendiri/single pilih 1
Sekarang Upload KTP yang sdh di scan Max size 1MB, dan Next
Akan muncul dashboard


Klik Minta Token
cek email dan copy token

Masukan Token dan kirim,
dan klik kirim permohonan
Tunggu balasan Email NPWP dari DJP, mudah bukan..selamat mencoba..

0 Response to "CARA MENDAFTAR NPWP SECARA ONLINE"

Posting Komentar

Matahari Mall