Kalimantan Utara adalah sebuah
provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi
ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan
Serawak, Malaysia Timur.
Sumber foto : http://bontang.prokal.co
Ibu kota Provinsi KALTARA: Tanjung Selor
Gubernur : Dr. Ir. H. Irianto Lambrie M.M
Wakil Gubernur : H. Udin Hianggio B.Sc
Luas Total: 72.567.49 km²
(28,018.46 mil²)
Populasi Total: 738.163 jiwa
(tahun 2013)
Kepadatan: 10/km²
Suku bangsa asli: Suku Bulungan,
Suku Dayak dan Suku Tidung
Agama: Islam, Katolik, Protestan,
Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
Bahasa: Bahasa Indonesia, Bahasa
Bulungan, Bahasa Dayak dan Bahasa Tidung
Zona waktu: WITA (UTC+8)
Kabupaten: 4
Kota: 1
Kecamatan: 47
Lagu daerah: Pinang Sendawar,
Tuyang dan Bebilin
Rumah tradisional: Lamin adat
Senjata tradisional: Mandau
Peta Prov. Kalimantan Utara
(Sumber: Wikipedia.org)
Pada saat dibentuknya, wilayah
Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1
kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kota Tarakan, populasi 239.973,
ibukota Tarakan
Kabupaten Bulungan, populasi
226.322, ibukota Tanjung Selor
Kabupaten Malinau,
populasi62.460, ibukota Malinau
Kabupaten Nunukan,
populasi140.567, ibukota Nunukan
Kabupaten Tana Tidung,
populasi22.841, ibukota Tideng Pale
DASAR HUKUM
Provinsi Kalimantan Utara
terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di
Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring dengan dilantiknya
Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto Lambrie oleh Mendagri
atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 lebih
mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan
sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah,
kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
Terselenggaranya pemerintahan
yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk
mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bernegara.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna,
bersih dan bertanggung jawab (accountable). Untuk itu Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru berupaya meletakkan dasar-dasar
untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Beberapa dasar hukum yang terkait
dengan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk Kalimantan Timur dan
Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara adalah :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya mengenai Provinsi Induk Kalimantan
Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal
Provinsi Kalimantan Timur, khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan
Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur khususnya pembentukan
Kota Tarakan
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur,
yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang
merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Repost Sumber :http://www.kaltaraprov.go.id/statik/2/sekilas.tentang.kalimantan.utara.html
0 Response to "Profile Provinsi Kalimantan Utara"
Posting Komentar